Mitsui Leasing Capital Indonesia menyediakan layanan penerbitan Surat Keterangan untuk mendukung kebutuhan administrasi konsumen terkait dokumen kendaraan dan pembiayaan.
Melalui halaman ini, Anda dapat mengetahui jenis-jenis surat keterangan yang dapat diajukan beserta fungsinya.
1. Surat Keterangan Perpanjangan STNK
Diterbitkan untuk keperluan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan, di mana dokumen BPKB masih disimpan oleh MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA.
2. Surat Keterangan Kehilangan STNK
Diterbitkan sebagai dokumen pendukung laporan kehilangan STNK kepada pihak kepolisian dan instansi terkait, sesuai dengan data pembiayaan yang tercatat di MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA.
3. Surat Keterangan BPKB Disimpan di MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA
Menyatakan bahwa dokumen BPKB kendaraan masih berada dalam penyimpanan Mitsui Leasing Capital Indonesia selama masa pembiayaan belum berakhir atau kewajiban belum diselesaikan sepenuhnya.
4. Surat Keterangan Kredit
Diterbitkan untuk menjelaskan status dan riwayat pembiayaan konsumen, baik yang sedang berjalan maupun telah selesai, guna keperluan administrasi atau referensi pihak ketiga.