Layanan Konsumen
 /  Layanan Konsumen  /  Informasi Konsumen  /  Perhitungan Denda
Perhitungan Denda

Dalam rangka menjaga ketertiban pembayaran dan memastikan seluruh proses pembiayaan berjalan sesuai perjanjian, Mitsui Leasing Capital Indonesia menerapkan ketentuan denda bagi konsumen yang tidak memenuhi kewajiban sesuai jadwal atau melakukan pelunasan lebih awal.

Berikut penjelasan mengenai jenis dan perhitungan denda yang berlaku:

1. Denda Atas Angsuran

Denda ini dikenakan apabila konsumen terlambat melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.

  • Besaran denda: 0,2% dari jumlah angsuran tertunggak per hari keterlambatan.
Perhitungan dilakukan sejak hari pertama keterlambatan hingga tanggal pembayaran diterima oleh perusahaan.


2. Denda Pengakhiran Kontrak (Pelunasan Dipercepat)

Denda ini dikenakan apabila konsumen melakukan pelunasan dipercepat (early termination) sebelum masa kontrak berakhir.

  • Besaran denda: 5% dari pokok hutang (outstanding principal) pada saat pelunasan dilakukan.
Ketentuan ini mengacu pada isi Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan dapat berbeda tergantung pada jenis produk pembiayaan.