Pengambilan BPKB
Setelah seluruh kewajiban pembiayaan Anda dinyatakan lunas, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan proses pengambilan berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen persyaratan umumnya meliputi:
-
BPKB diambil oleh Debitur / Lessee (Perorangan)
No. Nama Dokumen Keterangan 1 KTP (Asli) Debitur/Lessee 
2 KITAP/Paspor (Asli) (Khusus WNA) 
Keterangan :
= WAJIB -
BPKB diambil oleh Kuasa dari Debitur / Lessee (Perorangan)
No. Nama Dokumen Keterangan 1 KTP (Asli) Debitur/Lessee 
2 KITAP/Paspor (Asli) (Khusus WNA) 
3 KTP (Asli) Penerima Kuasa 
4 Surat Kuasa (Asli) dari Debitur/Lessee dengan masa berlaku 14 hari kalender terhitung dari tanggal Surat Kuasa 
5 Pihak MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA wajib melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Pemberi Kuasa (Debitur/Lessee)*
*)Dilakukan jika nama dan alamat pada saat pengajuan pembiayaan berbeda dengan saat pengajuan pengambilan BPKB
*) Dilakukan jika Penerima Kuasa tidak dapat membawa dokumen asli milik Pemberi Kuasa
-
BPKB diambil oleh Direktur dari Badan Hukum/Badan Usaha
(Kontrak atas nama Badan Hukum/Badan Usaha)
No. Nama Dokumen Keterangan 1 KTP Direktur Aktif (Asli)/KITAP/KITAS/Paspor Direktur (Asli) (Khusus WNA) yang terdaftar di sistem AHU 
2 Stempel Perusahaan 
3 Akta Perubahan susunan Direksi terbaru / Akta Pengangkatan kembali susunan Direksi + Surat Pemberitahuan dari MENKUM mengenai perubahan/pengangkatan kembali susunan Direksi Jika ada -
BPKB diambil oleh Kuasa dari Direktur
(Kontrak atas nama Badan Hukum/Badan Usaha)
No. Nama Dokumen Keterangan 1 KTP Direktur Aktif (Asli)/KITAP/KITAS/Paspor Direktur (Asli) (Khusus WNA) yang terdaftar di sistem AHU 
2 KTP (Asli) Penerima Kuasa 
3 Surat Kuasa (Asli) dari Direktur Aktif yang terdaftar di sistem AHU dengan masa berlaku 14 hari kalender terhitung dari tanggal Surat Kuasa 
4 Akta Perubahan susunan Direksi terbaru / Akta Pengangkatan kembali susunan Direksi + Surat Pemberitahuan dari MENKUM mengenai perubahan/pengangkatan kembali susunan Direksi Jika ada 5 Credit Administration (CA) Officer Cabang wajib melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Pemberi Kuasa (Debitur/Lessee)*
*) Dilakukan jika kedudukan, susunan Direksi, nama Badan Hukum/Badan Usaha berbeda dengan data yang ada di sistem
*) Dilakukan jika Penerima Kuasa tidak dapat membawa dokumen asli milik Pemberi Kuasa
-
BPKB diambil oleh Ahli Waris karena Debitur/Lessee meninggal dunia
No. Nama Dokumen Keterangan 1 Surat Keterangan Ahli Waris (Asli)/Akta Ahli Waris (Asli) 
2 KTP (Asli) atas seluruh nama Ahli Waris 
3 Surat Kematian yang dikeluarkan Kelurahan dan diketahui Kecamatan / Akta Kematian dari Catatan Sipil 
-
BPKB diambil oleh Kuasa dari Ahli Waris
No. Nama Dokumen Keterangan 1 Surat Keterangan Ahli Waris (Asli)/Akta Ahli Waris (Asli) 
2 KTP (Asli) atas seluruh nama Ahli Waris 
3 Surat Kematian dari Kelurahan & diketahui Kecamatan / Akta Kematian dari Catatan Sipil 
4 Surat Kuasa (Asli) dari Ahli Waris (jika yang mengambil BPKB adalah salah satu Ahli Waris atau pihak ke-3) dengan masa berlaku 14 hari kalender terhitung dari tanggal Surat Kuasa 
5 KTP (Asli) atas nama pihak ke-3 
6 Pihak MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA wajib konfirmasi melalui telepon kepada Pemberi Kuasa (Seluruh Ahli Waris) 