Layanan Konsumen
 /  Layanan Konsumen  /  Informasi Konsumen  /  Asuransi
Asuransi

Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan perlindungan menyeluruh bagi konsumen, setiap fasilitas pembiayaan yang kami sediakan dilengkapi dengan perlindungan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi terpercaya.

Melalui kerja sama dengan berbagai rekanan asuransi resmi, kami memastikan bahwa kendaraan atau aset yang dibiayai mendapatkan perlindungan optimal selama masa pembiayaan berlangsung.


Hotline / Customer Care
Telepon : 021-31999100
Whatsapp : 081617999100
Telegram : 081617999100
Hotline / Customer Care
Telepon : 021-23567888 / 021-50507888
Whatsapp : 021 8060 0691
Hotline / Customer Care
Telepon : 021-3859004
Whatsapp : 085776600600
Hotline / Customer Care
Telepon : 1500 2980
Whatsapp : 08111500299
Jenis Pertanggungan dan Premi Asuransi

Jenis Pertanggungan Asuransi yang perlu anda ketahui adalah:

  1. Gabungan(Comprehensive)
    Jenis perlindungan dalam asuransi yang melindungi kehilangan, kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, pencurian, kebakaran dan lainnya sesuai yang tercantum di Polis Asuransi.
  2. Total Loss Only(TLO)
    Jenis perlindungan dalam asuransi yang melindungi kehilangan kendaraan bermotor dan kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikan nya diperkirakan ≥ 75 % dari harga kendaraan sebenarnya.

Kedua jenis pertanggungan diatas dapat ditambahkan dengan jenis perluasan seperti :

  1. Third party liability (TPL)
    Jenis perlindungan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung, termasuk biaya hukum atau bantuan hukum.
  2. Personal Accident (PA)
    Jenis perlindungan cedera fisik atau kematian dan/atau biaya medis untuk sopir dan/atau penumpang didalam kendaraan yang disebabkan hal-hal yang tercantum dalam polis.
  3. Flood & windstorm
    Jenis perlindungan kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh badai, hujan es, banjir dan longsor.
  4. Strike, Riot, Civil commotion, Terrorism, sabotage (SRCCTS)
    Jenis perlindungan untuk kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh mogok, kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase.
  5. Terorisme & Sabotase
    Jenis perlindungan akan melindungi kendaraan dari kerugian terhadap risiko terorisme, sabotase, dan atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.
  6. Earthquake
    Jenis perlindungan yang akan melindungi kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami dan atau erupsi gunung berapi.